Bea Cukai lelang online 75 mobil KIA Rio, ini syarat dan ketentuannya

Selasa, 22 Juni 2021 | 05:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Bea Cukai lelang online 75 mobil KIA Rio, ini syarat dan ketentuannya


13. Pemenang lelang dapat mengambil Surat Izin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilan SIPB, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website https://bcpriok.net/slim2.0/dengan mengunggah scan asli : 

a. KTP Pemohon atau Kuasanya 

b. NPWP Pemohon atau Kuasanya 

c. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 

d. Bukti Pemenang Lelang; 

e. Berita Acara Pemenang Lelang 

f. Kuitansi Pelunasan dari KPKNL 

g. Bukti Setor Bea Cacah 

14. Pengeluaran barang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, maka dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp250.000,-/hari/LOT 

15. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta II, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo dan PT Balai Lelang Artha 

16. Informasi dan pejelasan lebih lanjut hubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT. Balai Lelang Artha Telp. 021-1500225 Ext.112, 021-29867814,08170015370, atau kunjungi website bcpriok.beacukai.go.id &www.balailelangartha.com

 

Selanjutnya: Lelang mobil sitaan pajak harga Rp 100 juta, ada Avanza dan Mobilio

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru