Bea Cukai lelang online 75 mobil KIA Rio, ini syarat dan ketentuannya

Selasa, 22 Juni 2021 | 05:00 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Bea Cukai lelang online 75 mobil KIA Rio, ini syarat dan ketentuannya


LELANG ONLINE - JAKARTA. Bagi Anda yang tengah mencari mobil dengan harga terjangkau, bisa melirik penjualan lelang mobil yang dilakukan secara online. 

Salah satu lelang yang bisa dilirik adalah lelang online yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. 

Melansir situs lelang resmi milik pemerintah Lelang.go.id, Ditjen Bea Cukai, akan menggelar lelang online pada esok hari, Rabu (23/6/2021). Adapun jumlah mobil yang akan dilelang mencapai 75 unit. 

Mobil tersebut dijual oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Adapun pihak penyelenggaranya adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. 

Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs, harga limit seluruh mobil Kia Rio yang akan dilelang adalah Rp 112.542.429. 

Baca Juga: Pemerintah raup Rp 13,5 triliun dari lelang pabrik, hotel, hingga mobil antik

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti lelang, ketahui informasinya sebagai berikut:

- Cara Penawaran: Closed Bidding

- Jaminan: Rp 45.000.000

- Batas Akhir Jaminan: 22 Juni 2021

- Batas Akhir Penawaran: 23 Juni 2021, jam 09:30 WIB

- Penyelenggara: KPKNL Jakarta II

Baca Juga: Lelang harta rampasan negara 1 Unit mobil Landrover, ingin ikutan?

Berikut adalah syarat dan ketentuan mengikuti lelang: 

1. Mobil dalam keadaan Off The Road(belum ada STNK dan BPKB). 

2.Barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak open house) dianggap sudahmengetahuidan setujuterhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya 

3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme CLOSEBIDDING (LELANG TERTUTUP) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut 

4. Peminat lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang 

Baca Juga: Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan pajak Innova & Rush harga Rp 120 jutaan

5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas setelah menyetor uang jaminan 

6. Peserta lelang harus menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas (Sesuai WIB) 

7. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot tersebut di atas (1 lot untuk 1 setoran jaminan). Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang 

Baca Juga: Baru dimulai, lelang mobil sitaan pajak Innova & Rush harga terendah Rp 120 jutaan

8. Uang jaminan lelang disetorkan per Lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid 

9. Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali 

10. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta segera setelahpembukaan penawaran lelang 

11.Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,makauang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara 

Baca Juga: Bisa pilih, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, ada Innova & Rush

12.Barang-barang yang dilelang adalah Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Pemenang Lelang masih harus membayar 

a. Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen  dari harga terbentuk lelangdisetor ke Nomor Virtual Account (VA) Baca juga: PT PAL Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya 

b. Bea Pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang disetorkan ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso atas nama RPL 019 KPU BC Tanjung Priok nomor rekening 120.00.9704660.6 

13. Pemenang lelang dapat mengambil Surat Izin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilan SIPB, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website https://bcpriok.net/slim2.0/dengan mengunggah scan asli : 

a. KTP Pemohon atau Kuasanya 

b. NPWP Pemohon atau Kuasanya 

c. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 

d. Bukti Pemenang Lelang; 

e. Berita Acara Pemenang Lelang 

f. Kuitansi Pelunasan dari KPKNL 

g. Bukti Setor Bea Cacah 

14. Pengeluaran barang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, maka dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp250.000,-/hari/LOT 

15. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta II, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo dan PT Balai Lelang Artha 

16. Informasi dan pejelasan lebih lanjut hubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT. Balai Lelang Artha Telp. 021-1500225 Ext.112, 021-29867814,08170015370, atau kunjungi website bcpriok.beacukai.go.id &www.balailelangartha.com

 

Selanjutnya: Lelang mobil sitaan pajak harga Rp 100 juta, ada Avanza dan Mobilio

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru