Bebas denda pajak kendaraan di 14 provinsi, daerah mana saja?

Kamis, 03 Desember 2020 | 11:02 WIB Sumber: Kompas.com
Bebas denda pajak kendaraan di 14 provinsi, daerah mana saja?


5. Bali 

Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini. Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB. 

Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. 

Baca Juga: Konsumen mobil dalam negeri disebut lebih berminat pada produk PHEV

6. Sumatera Barat 

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat. Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya. 

Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi. Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

Baca Juga: Tren pasar mobil bekas mulai pulih, Garasi.id beri promo keringanan DP

7. Sulawesi Utara 

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut). Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020. Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB. 

Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB. Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru