Bebas denda pajak kendaraan di 14 provinsi, daerah mana saja?

Kamis, 03 Desember 2020 | 11:02 WIB Sumber: Kompas.com
Bebas denda pajak kendaraan di 14 provinsi, daerah mana saja?


8. Sulawesi Tengah 

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB. 

Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020. Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

9. Sulawesi Selatan 

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya. 

Di antaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama. 

Baca Juga: Promo Honda, harga Motor Beat November 2020 diskon Rp 1,3 juta

10. Sulawesi Tenggara 

Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020. 

Dengan adanya pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan. Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB. 
Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

11. Riau 

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB. Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020. 

Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya. Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru