Begini cara aktifkan masa berlaku STNK yang telat bayar pajak tahunan

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:30 WIB Sumber: Kompas.com
Begini cara aktifkan masa berlaku STNK yang telat bayar pajak tahunan


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun. Akan tetapi, tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan. 

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun. Nah, bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya

Herlina menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun. 

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk,” tuturnya. 

Persyaratan wajib 

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Herlina, sama seperti biasanya.

Baca Juga: Sistem tilang online di Yogyakarta, STNK pelanggar lalu lintas terancam diblokir

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru