Begini cara aktifkan masa berlaku STNK yang telat bayar pajak tahunan

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09:30 WIB Sumber: Kompas.com
Begini cara aktifkan masa berlaku STNK yang telat bayar pajak tahunan


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan setiap tahun. Akan tetapi, tidak sedikit pemilik mobil atau sepeda motor yang mengalami keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan. 

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan biasanya terjadi dalam hitungan hari, bulan atau bahkan sampai bertahun-tahun. Nah, bagi para pemilik kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan ingin mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya wajib datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: Jangan sampai terlewat urus pajak kendaraan 5 tahunan, ini biayanya

Herlina menambahkan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun ini memang berbeda dengan yang terlambat di bawah satu tahun. 

“Kalau yang di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat yang ada, tetapi kalau yang sudah satu tahun ke atas harus ke kantor Samsat induk,” tuturnya. 

Persyaratan wajib 

Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Herlina, sama seperti biasanya.

Baca Juga: Sistem tilang online di Yogyakarta, STNK pelanggar lalu lintas terancam diblokir

Pemohon wajib membawa STNK asli dan foto copy buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan foto copy. “Dengan membawa persyaratan itu langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” ucapnya. 

Baca Juga: Jangan sampai terlewat! Ini lokasi layanan Samsat Keliling DKI Jakarta selama pandemi

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan yang terlambat persyaratannya juga sama dengan pajak tahunan. 

“Untuk pajak tahunan tidak perlu menggunakan BPKB asli atau pun fotokopian, cukup menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan dan juga STNK asli saja,” ucapnya. 

Baca Juga: Ini lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak & Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Setelah melakukan pembayaran beserta denda yang harus dibayarkan, otomatis status STNK kendaraan bermotor juga akan kembali aktif. “Untuk pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menunggu jatuh tempo, tetapi juga bisa dilakukan sebelumnya yakni maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru