Maksimal 100 kilometer per jam!
Kedua beleid itu menyebutkan, batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Ada perbedaan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota.
Untuk berkendara di jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimal kendaraan 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam.
Sementara di tol luar kota, batas kecepatan maksimal 100 km per jam dan minimal 60 km per jam.
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, pengemudi tetap wajib memerhatikan dan selalu menjaga konsentrasi. Ini biar terhindar dari kecelakaan, baik tunggal maupun dengan kendaraan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Jalan Tol"
Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Selanjutnya: Tak banyak yang tahu, semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News