Berapa batas aman kecepatan berkendara di jalan tol? Ini kata peraturan pemerintah

Jumat, 05 November 2021 | 23:10 WIB Sumber: Kompas.com
Berapa batas aman kecepatan berkendara di jalan tol? Ini kata peraturan pemerintah


JALAN TOL - Berkendara di jalan tol, apalagi perjalanan jarak jauh, harus memperhatikan sejumlah hal biar selamat sampai tujuan. Termasuk, batas aman kecepatan berkendara.

Keberadaan jalan tol yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia membuat perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi kini menjadi pilihan. 

Tapi, situasi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan kerap kali membuat pengendara lalai dengan batas kecepatan kendaraan yang mereka kemudikan.

Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa. Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kecelakaan di ruas tol hingga merenggut nyawa. 

Jadi, perlu Anda perhatikan, saat melintas di jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan maksimal untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. 

Baca Juga: 3 Detik penyelamat hidup, pengguna jalan tol wajib tahu

Berapa batas aman kecepatan berkendara di jalan tol?  

Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bpjt.pu.go.id, terdapat sejumlah aturan yang harus Anda patuhi saat memacu kendaraan di jalan tol. 

Salah satunya, terkait aturan batas kecepatan. Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya. 

Batas kecepatan maksimal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Terutama, di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Soal batas kecepatan berkendara di jalan tol, aturan mainnya tertuang dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Kemudian, termaktub di Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. 

Baca Juga: Belajar dari kejadian mobil mewah terbakar, begini tips dan cara untuk mencegahnya

 

Maksimal 100 kilometer per jam! 

Kedua beleid itu menyebutkan, batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 km per jam dan tertinggi 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. 

Ada perbedaan batas kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota. 

Untuk berkendara di jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimal kendaraan 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam. 

Sementara di tol luar kota, batas kecepatan maksimal 100 km per jam dan minimal 60 km per jam. 

Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, pengemudi tetap wajib memerhatikan dan selalu menjaga konsentrasi. Ini biar terhindar dari kecelakaan, baik tunggal maupun dengan kendaraan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Batas Aman Kecepatan Berkendara di Jalan Tol"

Penulis: Dandy Bayu Bramasta
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Tak banyak yang tahu, semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru