Buka 1 April, Simak Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2023 Ini

Kamis, 30 Maret 2023 | 05:34 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Buka 1 April, Simak Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2023 Ini

ILUSTRASI. Buka 1 April, Simak Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2023 Ini.


EDUKASI -  Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 akan dibuka pada tanggal 1 April mendatang. Siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan, bisa mulai mempersiapkan diri. 

Salah satu instansi yang menaungi sekolah kedinasan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Ada dua sekolah kedinasan yang berada di bawah Kemenkumham yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

Merangkum situs Catar Kemenkumham, berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi peserta seleksi sekolah kedinasan Kemenkumham 2023.

Baca Juga: PKN STAN Buka Ribuan Formasi di Pendaftaran 2023, Ini Syarat Daftarnya

Persyaratan mendaftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2023

1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan).

2. Pendidikan SMA / Sederajat.

3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia.

5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya.

7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada 3 anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan)

8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan 3 Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis.

10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia.

11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan Kemenhub Sebentar Lagi Buka Pendaftaran 2023, Ini Syaratnya

12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (poin 1-11), juga
harus memenuhi persyaratan:

  • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.1/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
  • Tidak dalam proses pemeriksaan/tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
  • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode | melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara | manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catarkemenkumham.go.id)
  • Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru