Cara cek ETLE secara online
Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Klik "Cek Data"
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Mekanisme e-tilang
Dilansir dari laman Polda Metro Jaya, berikut mekanisme e-tilang yang sudah berlaku di jalan tol:
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan untuk melakukan verifikasi.
Baca Juga: Perpanjang SIM Akhir Pekan? Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 26 November 2022
Tahap 3
Setelah dilakukan verifikasi data, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan harus melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Batas waktu konfirmasi tersebut adalah 8 hari.
Tahap 5
Setelah melakukan konfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.
Sebagai catatan, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi sesuai batas waktu yang telah diberikan lantaran telah pindah alamat, kendaraan dijual, atau kegagalan membayar denda, maka STNK yang bersangkutan akan terblokir sementara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Denda Tilang ETLE"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News