Cara cek dan melaporkan rekening penipu di cekrekening.id

Sabtu, 21 November 2020 | 05:05 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara cek dan melaporkan rekening penipu di cekrekening.id


PENIPUAN REKENING - Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyediakan sebuah situs resmi yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penipuan sejenis.  Siapapun bisa melaporkan rekening yang terindikasi tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika, obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya melalui portal cekrekening.id.  

Cara cek rekening penipu

Berikut cara mengecek rekening yang terindikasi penipuan:

1. Mengunjungi laman https://cekrekening.id/.

2. Mengisi form nama Bank dan nomor rekening yang akan dilaporkan.

3. Verifikasi oleh tim cekrekening 

4. Muncul hasil verifikasi apakah rekening tersebut memang terindikasi melakukan penipuan dan riwayat pelaporan. 

Apabila rekening Anda dilaporkan terindikasi penipuan, sedangkan Anda tidak melakukan penipuan tindak pidana, maka dapat mengajukan sanggah rekening agar terhapus dalam database CekRekening.id.

Baca Juga: 5 Rekomendasi game offline terbaik seru dimainkan sekarang juga!

Cara melaporkan rekening penipu

Berikut cara mengecek rekening yang terindikasi penipuan:

  1. Mengunjungi laman https://cekrekening.id/.
  2. Di bagian bawah pilih menu Laporkan Rekening. 
  3. Isi form Buat Laporan. Di antaranya harus mengisi nama bank, no.rekening, nama pemilik rekening, kategori (jenis kegiatan transaksi yang dilakukan), jumlah kerugian, media transaksi, dan kronologi. 
  4. Jangan lupa lampirkan bukti berupa tangkapan layar bukti transfer maupun percakapan dengan penipu. 
  5. Klik Submit. 
  6. Verifikasi oleh tim cekrekening 

Selanjutnya: Aturan IMEI Tak Jalan, Penjualan Ponsel Ilegal Marak di Pasar Online

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru