​Cara mengecek bantuan subsidi upah guru agama

Jumat, 04 Desember 2020 | 11:51 WIB
Penulis: Virdita Ratriani  | Editor: Virdita Ratriani

Syarat BSU guru madrasah non-PNS

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

  • Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
  • Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
  • PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
  • PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Sistem gaji PNS diubah, produktivitas kerja bisa meningkat?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terbaru