Syarat BSU guru madrasah non-PNS
Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS
- Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
- PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
- PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya: Sistem gaji PNS diubah, produktivitas kerja bisa meningkat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani