​Cara mengecek bantuan subsidi upah guru agama

Jumat, 04 Desember 2020 | 11:51 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara mengecek bantuan subsidi upah guru agama

ILUSTRASI. Sejumlah santri dipandu guru agama belajar Alquran melalui komputer jinjing yang terhubung internet di Desa Yosorejo, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pd.


Syarat BSU guru madrasah non-PNS

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

  • Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
  • Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
  • PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
  • PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Sistem gaji PNS diubah, produktivitas kerja bisa meningkat?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru