​Cara mengecek bantuan subsidi upah guru agama

Jumat, 04 Desember 2020 | 11:51 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara mengecek bantuan subsidi upah guru agama

ILUSTRASI. Sejumlah santri dipandu guru agama belajar Alquran melalui komputer jinjing yang terhubung internet di Desa Yosorejo, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (7/8/2019). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pd.


SUBSIDI GAJI - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah sebesar Rp1,8 juta.

Total ada 543.928 GTK non-PNS pada raudatul afdhal/madrasah yang akan menerima sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. 

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, selain itu, ada 93.480 guru PAI non-PNS di sekolah umum juga menerima bantuan. Total anggaran mencapai Rp1.147.334.400.000. Para guru madrasah bisa mengecek sendiri daftar penerima dan cara pencairan BSU melalui laman simpatika.kemenag.go.id

Tautan Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) dikhususkan bagi para guru yang mengajar di lingkungan madrasah di bawah Kemenag. 

Adapun untuk guru agama sekolah umum bisa mengecek melalui halaman siagapendis.com

Melalui tautan tersebut para guru bisa mengakses rekening masing-masing. Selain itu mereka dapat mengetahui syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU tersebut. Kemenag memastikan bantuan tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan tidak ada potongan serupiah pun.

Baca Juga: Perubahan sistem penggajian dinilai akan memacu produktivitas kinerja PNS

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS

Cara mengecek BSU guru madrasah non-PNS di laman simpatika.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:

  • Login laman simpatika.kemenag.go.id
  • Mengisi nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK dan mengisi  kata  sandi (password).
  • Klik cari menu ‘Tunjangan’ di pojok kiri layar
  • Lalu klik pilihan ‘Tunjangan Insentif GBPNS’
  • Muncul ‘Ajuan Tunjangan’ setelah diklik lebih lanjut akan muncul rekening bank guru/pendidik dan tenaga pendidikan (PTK) bersangkutan
  • Jika di dalam rekening sudah muncul angka sesuai nilai BSU, maka dana tersebut bisa dicairkan. Bila belum ada, PTK bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat dia mengajar.

Baca Juga: Realisasi anggaran untuk perlindungan sosial sudah mencapai Rp 207,8 triliun

Syarat BSU guru madrasah non-PNS

Berikut ini sejumlah persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BSU guru madrasah non-PNS

  • Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag
  • Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.
  • PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
  • PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya: Sistem gaji PNS diubah, produktivitas kerja bisa meningkat?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru