Catat! Ini jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat cinta tilang elektronik

Senin, 05 April 2021 | 07:27 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Catat! Ini jenis pelanggaran yang akan mendapatkan surat cinta tilang elektronik

ILUSTRASI. Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). Tribunnews/Jeprima


LALU LINTAS - JAKARTA. Mulai 23 Maret 2021, Markas Besar Kepolisian RI telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik. 

Melansir Indonesia.go,id, sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.

Nah, jika terjadi pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan. Tilang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. 

Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Ini denda dan daftar 9 pelanggaran tilang elektronik

Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang akan mendapatkan kiriman "surat cinta" tilang elektronik? 

Berikut ini adalah bentuk-bentuk pelanggarannya: 

1. Menggunakan telepon seluler ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. 

Hukumannya adalah kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp 750.000.

2. Jika tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), bakal dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp 250.000. 

3. Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka pelanggar dikenai Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp 500.000.

Baca Juga: Ingin tahu Anda kena tilang atau tidak, cek saja ke situs etle-pmj.info

4. Jika tidak memakai helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 

5. Jika kedapatan memakai pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya saat ini telah terpasang 98 kamera ETLE yang tersebar di berbagai lokasi. 

Berikut ini adalah daftar lokasi kamera CCTV mengutip situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru