Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang

Senin, 07 September 2020 | 09:50 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang

ILUSTRASI. Ilustrasi mengurus BPKB yang hilang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


c) Untuk Instansi Pemerintah : 

Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. 

6. Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik. 

7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut). 

Baca Juga: Lelang mobil dinas Xenia tahun 2006 di Jakarta, hanya Rp 26 jutaan, ini linknya

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank. 

9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku. 
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya). 

11. Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan. 

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Cara Urus BPKB Hilang"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Jangan sampai terlewat! Ini lokasi layanan Samsat Keliling DKI Jakarta selama pandemi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru