Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang

Senin, 07 September 2020 | 09:50 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang

ILUSTRASI. Ilustrasi mengurus BPKB yang hilang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.


OTOMOTIF - JAKARTA. Terkadang, kita mengalami kehilangan surat kepemilikan kendaraan. Tidak hanya STNK saja, tetapi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pun bisa hilang. Kehilangan BPKB bisa karena beberapa hal, mulai dari bencana, kebakaran, banjir, atau pun penyebab yang lainnya. 

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian ini, bisa segera mengurusnya dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Mengingat, keberadaan BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk mengurus BPKB yang hilang, prosedurnya memang bisa dikatakan lebih rumit dibandingkan saat mengurus STNK yang hilang. 

Mengutip dari NTMC Polri, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilik kendaraan saat mengurus penerbitan BPKB baru. 

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB di Samsat. 

2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian serta tidak masuk dalam daftar pencarian barang. 

3. Berita Acara singkat dari Reskrim. 

Baca Juga: Inilah biaya pembuatan STNK hilang

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan/Laporan Polisi.

5. Identitas : 

a) Untuk perorangan : 

Jati diri yang syah + satu lembar fotokopi, bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai. 

Baca Juga: Begini cara aktifkan masa berlaku STNK yang telat bayar pajak tahunan

b) Untuk Badan Hukum : 

Salinan Akta pendirian + satu lembar fotocopy, Keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. 

c) Untuk Instansi Pemerintah : 

Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi. 

6. Surat Pernyataan BPKB hilang materai dan ditandatangani pemilik. 

7. Bukti berita kehilangan BPKB pada 2 (dua) media massa cetak yang berbeda (melampirkan kwitansi dan kliping iklan tersebut). 

Baca Juga: Lelang mobil dinas Xenia tahun 2006 di Jakarta, hanya Rp 26 jutaan, ini linknya

8. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank / agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2 (dua) Bank. 

9. STNK Asli dan fotokopi STNK serta notice (catatan/struk/laporan) Pajak yang berlaku. 
10. Fotokopi BPKB yang lama (minimal tahu nomornya). 

11. Fotokopi Akta/SIUP/SITU perusahaan bila kendaraan bermotor atas nama perusahaan. 

12. Cek fisik yang dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Cara Urus BPKB Hilang"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Jangan sampai terlewat! Ini lokasi layanan Samsat Keliling DKI Jakarta selama pandemi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru