PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Jika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor, balik nama harus dilakukan. Sebab jika status kepemilikan suatu kendaran belum atas nama pemilik yang baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit karena butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.
Belum lagi apabila menghadapi urusan lain di kemudian hari seperti mengurus asuransi kendaraan atau menjualnya kembali.
Lalu bagaimana dengan balik nama kendaraan yang didapat dari warisan orangtua yang sudah meninggal? Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebagai syarat?
Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama pada umumnya.
Baca Juga: Mau ubah status warna kendaraan di STNK dan BPKB? Ini syarat dan biayanya
Pemohon perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut. Selain itu siapkan pula KTP pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan.
Hal yang membuatnya berbeda dengan proses balik nama pada umumnya adalah pemohon juga harus menyiapkan surat kematian orangtua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.
Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, bawa ke Samsat terdekat untuk melakukan balik nama. Prosesnya tidak beda dengan balik nama kendaraan pada umumnya.
Beralih ke biayanya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB tersebut.
Baca Juga: Cara bayar pajak STNK lewat handphone, gampang dilakukan
Untuk mengetahui besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balik Nama Kendaraan Warisan Orangtua yang Meninggal, Ini Syaratnya"
Penulis : M. Adika Faris Ihsan
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: Ada pelat nomor kendaraan warna hijau, ini fungsi dan artinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News