OTOMOTIF - JAKARTA. Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sudah diberlakukan oleh Kepolisian Indonesia (Polri) sejak 1 April 2022.
Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL). Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol.
Berikut daftarnya:
Overspeed
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
3. Tol Soedijatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Overload
1. Tol JOR
2. Tol Jakarta-Tangerang
Baca Juga: Cek Lokasi Kamera Tilang Online Jalan Tol, 27.791 Mobil Terekam Melanggar
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan itu, diketahui batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Cara cek ETLE secara online
Untuk memudahkan pengendara, pengecekan pelanggaran ETLE dapat dilakukan secara online. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Isi data nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Klik "Cek Data"
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
Baca Juga: Hati-hati Jika Tak Bayar Denda E-Tilang, Ini Akibatnya