Catat Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub, Bisa Dilirik Lulusan SMA/SMK

Sabtu, 28 September 2024 | 06:59 WIB Sumber: Kompas.com
Catat Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub, Bisa Dilirik Lulusan SMA/SMK

ILUSTRASI. Kemenhub memiliki banyak sekolah kedinasan dan bisa dimanfaatkan siswa kelas 12 SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan.


PENDIDIKAN - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) termasuk kementerian yang memiliki banyak sekolah kedinasan dan bisa dimanfaatkan siswa kelas 12 SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan. 

Biasanya pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub bersamaan dengan pendaftaran sekolah kedinasan milik kementerian lainnya. 

Siswa kelas 12 SMA/SMK yang berencana mendaftar di sekolah kedinasan Kemenhub, ada baiknya mulai dari sekarang mencari tahu informasi mengenai apa saja syarat yang harus disiapkan. 

Siswa yang dinyatakan lolos di sekolah kedinasan Kemenhub punya kesempatan menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenhub. 

Dilansir dari laman sipencatar.dephub, menjelaskan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu diketahui lulusan SMA/SMK sederajat. 

Berikut syarat mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub mengacu pada syarat di pendaftaran sekolah kedinasan tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Kapan Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan? Cek Jadwalnya

Syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub Berikut syarat sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu diketahui siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat: 

1. Warga Negara Indonesia; 

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada tahun berjalan 

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan: 
a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada qazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) I 2,8 (skala penilaian l-41. Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4); 
b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus denganmenunjukkan Ijazah Sekolah Ianjutan Tingkat Atas Sederajat; 
c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah; 
d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id Mulai Hari Ini, Pemerintah Buka 250.407 Formasi CPNS 2024

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm; 

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba; 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru