Catat Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub, Bisa Dilirik Lulusan SMA/SMK

Sabtu, 28 September 2024 | 06:59 WIB Sumber: Kompas.com
Catat Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub, Bisa Dilirik Lulusan SMA/SMK

ILUSTRASI. Kemenhub memiliki banyak sekolah kedinasan dan bisa dimanfaatkan siswa kelas 12 SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan.


PENDIDIKAN - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) termasuk kementerian yang memiliki banyak sekolah kedinasan dan bisa dimanfaatkan siswa kelas 12 SMA/SMK untuk melanjutkan pendidikan. 

Biasanya pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub bersamaan dengan pendaftaran sekolah kedinasan milik kementerian lainnya. 

Siswa kelas 12 SMA/SMK yang berencana mendaftar di sekolah kedinasan Kemenhub, ada baiknya mulai dari sekarang mencari tahu informasi mengenai apa saja syarat yang harus disiapkan. 

Siswa yang dinyatakan lolos di sekolah kedinasan Kemenhub punya kesempatan menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenhub. 

Dilansir dari laman sipencatar.dephub, menjelaskan apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu diketahui lulusan SMA/SMK sederajat. 

Berikut syarat mendaftar sekolah kedinasan Kemenhub mengacu pada syarat di pendaftaran sekolah kedinasan tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Kapan Seleksi Administrasi CPNS 2024 Diumumkan? Cek Jadwalnya

Syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub Berikut syarat sekolah kedinasan Kemenhub yang perlu diketahui siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat: 

1. Warga Negara Indonesia; 

2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada tahun berjalan 

3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan: 
a. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada qazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) I 2,8 (skala penilaian l-41. Sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4); 
b. Untuk lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus denganmenunjukkan Ijazah Sekolah Ianjutan Tingkat Atas Sederajat; 
c. Untuk lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian l-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 (panduan dapat diunduh pada halaman berikut https://sipencatar.dephub.go.id/panduan) dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah; 
d. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Baca Juga: Daftar Di Sscasn.bkn.go.id Mulai Hari Ini, Pemerintah Buka 250.407 Formasi CPNS 2024

4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk Program studi D-III PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D-III MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm; 

5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/ Putri Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat/Papua Tengah / Papua Selatan/ Papua Pegunungan;

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba; 

7. Calon Taruna/Taruni belum pernah menikah secara adat, hukum agama dan negara dan/ atau hamil dan/atau melahirkan serta bersedia untuk tidak menikah selama mengikuti proses seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan dan selama menjalani pendidikan pada Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan. 

8. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agamaladal (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat); 

9. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat); 

10. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran; KPK Dipermalukan Kembali Artikel Kompas.id 

11. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan; 

12. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 

13. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan; 

14. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual; 

15. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan; 

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 & Cara Buat Akun Sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran Segera Dibuka!

16. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen; 

17. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju (besaran biaya dapat dilihat di https://sipencatar.dephub. go.id); 

18. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2023 (bermaterai 10.000 Rupiah); 

19. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta. 

Siswa kelas 12 SMA/SMK yang mau mendaftar di sekolah kedinasan Kemenhub, berikut daftar sekolah kedinasan milik Kemenhub mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan 2024: 

1. Politeknik Transportasi DaratIndonesia STTD (PTDI-STTD) 
2. Politeknik Transportasi Sungai Danau, dan Penyeberangan (POLTRANS SDP) Palembang 
3. Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali 
4. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal 
5. Politeknik Perkeretaapian Indonesia(PPI) Madiun 
6. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP)Makassar 
7. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL)Surabaya 
8. Politeknik Penerbangan Indonesia(PPI) Curug 
9. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Surabaya 
10. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Makassar 
11. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Medan 
12. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Jayapura 
13. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL)Sorong 
14. Politeknik Pelayaran (POLTEKPEL)Malahayati - Aceh 
15. Politeknik Penerbangan (POLTEKBANG) Palembang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Milik Kemenhub, Siswa Kelas 12 Cek"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru