Ditjen Bea Cukai lelang 75 Mobil KIA Rio, harga limit Rp 112 jutaan

Selasa, 22 Juni 2021 | 11:04 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ditjen Bea Cukai lelang 75 Mobil KIA Rio, harga limit Rp 112 jutaan

ILUSTRASI. Ditjen Bea Cukai, akan menggelar lelang online 75 mobil KIA Rio pada esok hari, Rabu (23/6/2021).


LELANG ONLINE - JAKARTA. Bagi Anda yang tengah mencari mobil dengan harga terjangkau, bisa melirik penjualan lelang mobil yang dilakukan secara online. 

Salah satu lelang yang bisa dilirik adalah lelang online yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan. 

Melansir situs lelang resmi milik pemerintah Lelang.go.id, Ditjen Bea Cukai, akan menggelar lelang online pada esok hari, Rabu (23/6/2021). Adapun jumlah mobil yang akan dilelang mencapai 75 unit. 

Mobil tersebut dijual oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Adapun pihak penyelenggaranya adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. 

Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs, harga limit seluruh mobil Kia Rio yang akan dilelang adalah Rp 112.542.429. 

Baca Juga: Pemerintah raup Rp 13,5 triliun dari lelang pabrik, hotel, hingga mobil antik

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti lelang, ketahui informasinya sebagai berikut:

- Cara Penawaran: Closed Bidding

- Jaminan: Rp 45.000.000

- Batas Akhir Jaminan: 22 Juni 2021

- Batas Akhir Penawaran: 23 Juni 2021, jam 09:30 WIB

- Penyelenggara: KPKNL Jakarta II

Baca Juga: Lelang harta rampasan negara 1 Unit mobil Landrover, ingin ikutan?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru