Ditjen Bea Cukai lelang 75 Mobil KIA Rio, harga limit Rp 112 jutaan

Selasa, 22 Juni 2021 | 11:04 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ditjen Bea Cukai lelang 75 Mobil KIA Rio, harga limit Rp 112 jutaan

ILUSTRASI. Ditjen Bea Cukai, akan menggelar lelang online 75 mobil KIA Rio pada esok hari, Rabu (23/6/2021).


13. Pemenang lelang dapat mengambil Surat Izin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilan SIPB, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website https://bcpriok.net/slim2.0/dengan mengunggah scan asli : 

a. KTP Pemohon atau Kuasanya 

b. NPWP Pemohon atau Kuasanya 

c. Surat Kuasa (jika dikuasakan) 

d. Bukti Pemenang Lelang; 

e. Berita Acara Pemenang Lelang 

f. Kuitansi Pelunasan dari KPKNL 

g. Bukti Setor Bea Cacah 

14. Pengeluaran barang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, maka dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp250.000,-/hari/LOT 

15. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta II, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo dan PT Balai Lelang Artha 

16. Informasi dan pejelasan lebih lanjut hubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT. Balai Lelang Artha Telp. 021-1500225 Ext.112, 021-29867814,08170015370, atau kunjungi website bcpriok.beacukai.go.id &www.balailelangartha.com

 

Selanjutnya: Lelang mobil sitaan pajak harga Rp 100 juta, ada Avanza dan Mobilio

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru