Berikut adalah syarat dan ketentuan mengikuti lelang:
1. Mobil dalam keadaan Off The Road(belum ada STNK dan BPKB).
2.Barang dilelang dalam kondisi apa adanya. Tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kualitas maupun kuantitas barang. Peminat yang melakukan penawaran (baik yang mengikuti maupun tidak open house) dianggap sudahmengetahuidan setujuterhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya
3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme CLOSEBIDDING (LELANG TERTUTUP) yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut
4. Peminat lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang
Baca Juga: Hari terakhir daftar lelang mobil sitaan pajak Innova & Rush harga Rp 120 jutaan
5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas setelah menyetor uang jaminan
6. Peserta lelang harus menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas (Sesuai WIB)
7. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot tersebut di atas (1 lot untuk 1 setoran jaminan). Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
Baca Juga: Baru dimulai, lelang mobil sitaan pajak Innova & Rush harga terendah Rp 120 jutaan