Ditjen Bea Cukai lelang 75 Mobil KIA Rio, harga limit Rp 112 jutaan

Selasa, 22 Juni 2021 | 11:04 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ditjen Bea Cukai lelang 75 Mobil KIA Rio, harga limit Rp 112 jutaan

ILUSTRASI. Ditjen Bea Cukai, akan menggelar lelang online 75 mobil KIA Rio pada esok hari, Rabu (23/6/2021).


8. Uang jaminan lelang disetorkan per Lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid 

9. Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali 

10. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta segera setelahpembukaan penawaran lelang 

11.Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan,makauang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara 

Baca Juga: Bisa pilih, lelang mobil sitaan pajak di Jakarta, ada Innova & Rush

12.Barang-barang yang dilelang adalah Barang yang Tidak Dikuasai (BTD), Pemenang Lelang masih harus membayar 

a. Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3 persen  dari harga terbentuk lelangdisetor ke Nomor Virtual Account (VA) Baca juga: PT PAL Indonesia Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya 

b. Bea Pencacahan sebesar 2,5 persen dari harga lelang disetorkan ke rekening Bank Mandiri KCP Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso atas nama RPL 019 KPU BC Tanjung Priok nomor rekening 120.00.9704660.6 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru