Empat mobil Kijang Super tahun 90-an dilelang, harga penawaran mulai Rp 14 jutaan

Minggu, 07 Juni 2020 | 10:50 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Empat mobil Kijang Super tahun 90-an dilelang, harga penawaran mulai Rp 14 jutaan

ILUSTRASI. Lelang mobil toyota kijang Super


OTOMOTIF - Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang empat mobil Toyota Kijang Super tahun 1990-an.

Harga lelang mobil Toyota Kijang Super tahun 1990-an cukup murah, mulai dari Rp 19,98 juta.

Sebagai pembanding, harga mobil Toyota Kijang Super tahun 1990-an di pasar mobil bekas Jakarta masih di atas Rp 25 juta per unit.

Baca juga: Harga mobil baru Daihatsu Xenia Juni naik Rp 3 juta, harga bekasnya mulai Rp 50 juta

Mobil Toyota Kijang Super yang dilelang ini merupakan aset Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lelang berlangsung secara terbuka via online atau open biding di situs Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 8 Juni 2020 pukul 11.00 s/d 13.00 WIB.

Jika Anda berminat, Anda wajib terdaftar di KPKNL dan menyetor uang jaminan paling lambat hari ini 7 Juni 2020.

Baca juga: Face shield mencegah penularan corona, ini panduan membuat face shield plastik mika

Berikut rincian mobil Toyota Kijang Super tahun 1990-an yang dilelang:

Mobil Toyota Kijang Super tahun 1993 B 1238 HQ

Jaminan : Rp 2.996.000
Limit penawaran : Rp 14.981.000

Lihat Mobil Toyota Kijang Super lainnya di halaman selanjutnya

Daftar Mobil Toyota Kijang Super yang dilelang Senin 8 Juni 2020

Mobil Toyota Kijang Super tahun 1991 B 8491 HQ

Jaminan : Rp 3.065.000
Limit penawaran : Rp 15.329.000

Mobil Toyota Kijang Super tahun 1993 B 8890 HD

Jaminan : Rp 3.135.600
Limit penawaran : Rp 15.678.000

Mobil Toyota Kijang Super tahun 1995 B 7109 DQ

Jaminan : Rp 5.365.000
Limit penawaran : Rp 26.826.000

Jangan lupa pula, dalam lelang ini ada kewajiban yang harus dipenuhi pemenang lelang, yakni wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 2 % paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru