Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Penggolongan SIM C, Batas Usia dan Biayanya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News