Informasi penting soal penggolongan SIM C, batas usia dan biayanya

Selasa, 01 Juni 2021 | 07:09 WIB Sumber: Kompas.com
Informasi penting soal penggolongan SIM C, batas usia dan biayanya

ILUSTRASI. Bakal ada aturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM dalam waktu dekat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc/17.


Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. 

Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8: 

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI; 

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI; 

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Penggolongan SIM C, Batas Usia dan Biayanya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru