SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Bakal ada aturan baru tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM dalam waktu dekat. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 pada Februari 2021 dan diterapkan minimum enam bulan setelahnya.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa SIM C yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor akan ada tiga golongan. Tujuannya, agar setiap pengendara menggunakan motor sesuai kompetensinya.
Adapun penggolongan tersebut, seperti tercantum di pasal 3 ayat 2 Perpol No 5/2021, ialah SIM C (di bawah 250 cc), CI (250 cc-500 cc dan motor listrik), dan CII (di atas 500 cc dan motor listrik).
Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna sepeda motor listrik dan motor gede disarankan untuk melakukan peningkatan golongan. Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
Baca Juga: SIM bisa dicabut, berikut aturan main pelanggaran lalu lintas terbaru
f. SIM C menjadi SIM CI; dan
g. SIM CI menjadi SIM CII.
"Untuk meningkatkan golongan SIM C ada ketentuannya seperti masa berlaku SIM," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com.
Baca Juga: Ada penggolongan mengacu kubikasi kendaraan, ini kebijakan SIM terbaru
Secara rinci, untuk memohon kenaikan golongan ke CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.
Adapun tarif yang berlaku untuk ketiga golongan SIM ini ialah Rp 100.000 dengan biaya perpanjangan Rp 75.000, belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Selain masa berlaku SIM, syarat lainnya ialah usia minimum calon pemegang SIM, sebagaimana tercantum dalam pasal 8:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Penggolongan SIM C, Batas Usia dan Biayanya"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News