Ingat, 3 kegiatan ini dilarang meski sekolah tatap muka sudah dilaksanakan

Kamis, 01 April 2021 | 12:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ingat, 3 kegiatan ini dilarang meski sekolah tatap muka sudah dilaksanakan

ILUSTRASI. Ingat, 3 kegiatan ini dilarang meski sekolah tatap muka sudah dilaksanakan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.


EDUKASI -  Program vaksin Covid-19 untuk guru dan tenaga pendidik sedang berlangsung dan direncanakan selesai pada Juni 2021. 

Setelah vaksinasi guru selesai dilaksanakan, sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. 

Keputusan ini diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag). 

Melalui siaran SKB 4 Menteri di kanal YouTube Kemendikbud pada Selasa (30/3/2021), pembelajaran tatap muka terbatas didorong untuk mengurangi dampak dari pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti kesehatan mental anak dan orang tua serta learning loss

3 Kegiatan masih dilarang saat pembelajaran tatap muka terbatas

Pembelajaran tatap muka memang diwajibkan diselenggarakan oleh sekolah, tetapi ada kegiatan yang belum boleh dilaksanakan. 

Mendikbud Nadiem menjelaskan jika pada masa transisi atau 2 bulan pertama pembelajaran tatap muka, kegiatan yang berpotensi menarik kerumunan tidak diperbolehkan. 

Pertama adalah kantin sekolah belum boleh dibuka pada masa transisi. Warga sekolah disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah dengan gizi seimbang. 

Selanjutnya adalah kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler. Dua kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan di sekolah tetapi disarankan untuk tetap melakukan aktivitas fisik saat di rumah. 

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru