Kegiatan yang ketiga adalah kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan. Kegiatan tersebut contohnya seperti orang tua menunggu anak di sekolah, istirahat di luar sekolah, atau pertemuan orang tua siswa.
"Dua bulan pertama itu (masa transisi), tidak ada aktivitas di kantin, tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, dan kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan," tegas Nadiem.
Setelah masa transisi atau pada masa kebiasaan baru, tiga kegiatan tersebut boleh dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Untuk kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah seperti kunjungan guru, tetap diperbolehkan dalam masa transisi namun dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Baca Juga: 8 Sekolah kedinasan ini bakal buka pendaftaran April 2021, ini daftarnya
Sekolah wajib laksanakan pembelajaran tatap muka
Setelah guru dan pendidik mendapatkan vaksin, pada Juli 2021 semua sekolah wajib melaksanakan belajar tatap muka.
"Guru-guru yang telah divaksin wajib memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan," tegas Mendikbud.
Selain diwajibkan memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, sekolah juga tetap diwajibkan menyediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PJJ tetap dilaksanakan karena sesuai dengan protokol kesehatan, kapasitas kelas hanya sebesar 50%.
Artinya pembelajaran akan dilaksanakan dengan sistem rotasi sehingga PJJ tetap dibutuhkan meski pembelajaran tatap muka sudah dilaksanakan.
Meskipun sekolah wajib memberikan pembelajaran tatap muka terbatas, namun orang tua bebas memilih opsi pembelajaran.
"Orang tua boleh memilih apa mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah atau tidak," terang Nadiem.
Selanjutnya: Vaksin guru selesai Juni, sekolah wajib laksanakan pembelajaran tatap muka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News