Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Melanggar Bisa Kena Tilang

Selasa, 15 Agustus 2023 | 04:50 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Melanggar Bisa Kena Tilang

ILUSTRASI. Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain terdapat: 

- Lampu utama 
- Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang 
- Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan 
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik 
- Klakson atau bel 
- Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. 

Bukan hanya kendaraan, pengendara sepeda listrik sebelum terjun ke jalan juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti: 

- Menggunakan helm Minimal berusia 12 tahun 
- Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang 
- Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan 
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas. 

"Yaitu memperhatikan pengguna jalan lain, prioritas pejalan kaki, jaga jarak aman, dan konsentrasi," lanjut Alfian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru