Ini beda sanksi tilang tak punya SIM dibanding sanksi tak bawa SIM, sudah tahu?

Jumat, 05 November 2021 | 05:29 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ini beda sanksi tilang tak punya SIM dibanding sanksi tak bawa SIM, sudah tahu?

ILUSTRASI. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki seluruh pengendara yang mengemudikan kendaraan. Tribunnews/Jeprima


OTOMOTIF - JAKARTA. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki seluruh pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor. Bagi pihak yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Hal ini juga sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan (LLAJ).

Namun, tahukah kamu bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?

Sanksi tak punya SIM vs sanksi tak bawa SIM

Mengutip indonesiabaik.id, aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,"

Baca Juga: SIM hilang atau rusak, ini syarat dan cara membuat SIM pengganti

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Sanksi berupa denda atau kurungan ini sudah tertulis pada Pasal 281 di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi: 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang.

Baca Juga: Tarif terbaru buat SIM A per November 2021, cek di sini

SIM bisa dicabut

Mengenai pencabutan SIM seseorang ada berbagai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

 

Selanjutnya: Apa saja syarat dan biaya membuat SIM B1 dan B2?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru