Ini Besaran Gaji Lulusan STIS Setelah Diangkat CPNS

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:52 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Besaran Gaji Lulusan STIS Setelah Diangkat CPNS

ILUSTRASI. Lulusan STIS DIV adalah prodi setingkat sarjana namun diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus.


Besaran tunjangan kinerja BPS diatur pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. 

Di Perpres tersebut, kelas jabatan bagi ASN di BPS terbagi dalam 27 level. Peringkatan kelas jabatan terendah adalah 1, sementara tertinggi adalah kelas jabatan 27. 

Sebagai ilustrasi, untuk mahasiswa STIS yang selesai diwisuda dari program studi DIII, maka akan diangkat menjadi CPNS dengan posisi Koordinator Statistik Kecamatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar antara Rp 2.928.000 sampai dengan Rp 3.915.950 di kelas jabatan 7. 

Di kelas jabatan 8 untuk posisi yang sama sebagai Koordinator Statistik Kecamatan akan mendapatkan tukin sebesar Rp 3.319.000 sampai dengan Rp 4.595.150 per bulan. Pembagian kelas jabatan struktural dan fungsional umum serta besaran tukin di lingkungan BPS diatur dalam Peraturan BPS Nomor 46 Tahun 2018. 

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 dari Kemendikbud Ristek Dibuka, Ini Syaratnya

Berikut rincian lengkap tukin BPS per bulan terbaru berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2018: 

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Kuliah di STIS? Segini Gajinya Setelah Lulus dan Diangkat CPNS"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru