Ini Besaran Gaji Lulusan STIS Setelah Diangkat CPNS

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:52 WIB Sumber: Kompas.com
Ini Besaran Gaji Lulusan STIS Setelah Diangkat CPNS

ILUSTRASI. Lulusan STIS DIV adalah prodi setingkat sarjana namun diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus.


PNS - JAKARTA. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik atau STIS atau sekarang disebut Politeknik Statistika STIS adalah sekolah kedinasan di bawah naungan Badan Pusat Statistik (BPS). Kampusnya terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. 

Penerimaan mahasiswanya dilakukan lewat program SPMB STIS yang dibuka setiap tahunnya. Karena bersifat ikatan dinas, kuliah di STIS tak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, lulusan PS STIS juga akan langsung diserap untuk menjadi CPNS di lingkungan BPS atau instansi pemerintah lain yang membutuhkan. 

Dikutip dari laman resminya, STIS saat ini menyelenggarakan program studi DIII dan DIV. Lulusan STIS DIV adalah prodi setingkat sarjana namun diperuntukan sebagai tenaga siap pakai di bidang perencana survei atau sensus, pengolahan data hasil survei atau sensus, dan analisis statistik. 

Sementara lulusan STIS dari DIII diproyeksikan menjadi Koordinator Statistik Kecamatan (KSK). Penempatan ikatan dinas lulusan STIS adalah kantor-kantor BPS di seluruh Indonesia.

Jaminan langsung bekerja dan kuliah gratis ini membuat penerimaan mahasiswa baru STIS jadi incaran bagi ribuan lulusan SMA dan sederajat setiap tahunnya. 

Baca Juga: Insentif Guru Madrasah 2022 Sudah Cair, Ambil Di Bank Mandiri & Bawa Syarat Ini

Lalu berapa gaji plus tunjangan yang akan diterima para lulusan STIS setelah lulus dan diangkat menjadi CPNS (gaji lulusan STIS)? 

Gaji Pokok Gaji pokok CPNS lulusan STIS bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Seorang lulusan STIS dari program studi (prodi) DIII maka otomatis akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi DIV maka masuk golongan CPNS IIIa. Lulusan STIS bisa melanjutkan kuliah lagi setelah bekerja, baik melanjutkan kuliah kedinasan ataupun atas inisiatif sendiri. 

Nantinya pendidikan terakhir bisa digunakan untuk kenaikan pangkat golongan PNS. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc (lulusan DIII) masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp 2.301.800 per bulan. Lalu untuk golongan IIIa (lulusan DIV) gaji pokoknya sebesar 2.579.400 per bulan. 

Selain gaji pokok, CPNS lulusan STIS juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp 35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. 

Baca Juga: Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022

Tunjangan kinerja BPS CPNS lulusan STIS juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin lazimnya lebih besar ketimbang tunjangan-tunjangan melekat yang sudah disebutkan di atas, bahkan bisa jauh di atas gaji pokok PNS sesuai dengan peringkat jabatannya setelah berkarier di BPS. 

Besaran tunjangan kinerja BPS diatur pemerintah lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik. 

Di Perpres tersebut, kelas jabatan bagi ASN di BPS terbagi dalam 27 level. Peringkatan kelas jabatan terendah adalah 1, sementara tertinggi adalah kelas jabatan 27. 

Sebagai ilustrasi, untuk mahasiswa STIS yang selesai diwisuda dari program studi DIII, maka akan diangkat menjadi CPNS dengan posisi Koordinator Statistik Kecamatan berhak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar antara Rp 2.928.000 sampai dengan Rp 3.915.950 di kelas jabatan 7. 

Di kelas jabatan 8 untuk posisi yang sama sebagai Koordinator Statistik Kecamatan akan mendapatkan tukin sebesar Rp 3.319.000 sampai dengan Rp 4.595.150 per bulan. Pembagian kelas jabatan struktural dan fungsional umum serta besaran tukin di lingkungan BPS diatur dalam Peraturan BPS Nomor 46 Tahun 2018. 

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 dari Kemendikbud Ristek Dibuka, Ini Syaratnya

Berikut rincian lengkap tukin BPS per bulan terbaru berdasarkan Perpres Nomor 99 Tahun 2018: 

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Kuliah di STIS? Segini Gajinya Setelah Lulus dan Diangkat CPNS"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru