Biaya penerbitan SIM baru
Sementara untuk biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM Baru) adalah sebagai berikut:
- Biaya penerbitan SIM A Baru Rp 120.000
- Biaya penerbitan SIM B1 Baru 120.000
- Biaya penerbitan SIM B2 Baru 120.000
- Biaya penerbitan SIM C Baru Rp 100.000
- Biaya penerbitan SIM C1 Baru 100.000
- Biaya penerbitan SIM C2 Baru 100.000
- Biaya penerbitan SIM D Baru 50.000
- Biaya penerbitan SIM D1 Baru 50.000
- Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000
Untuk diketahui, kepemilikan SIM adalah sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Bagi pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi. Maka dari itu, penting bagi pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mengecek masa berlaku SIM-nya.
Baca Juga: SIM hilang atau rusak bisa dapat ganti yang baru, ini caranya
Selain untuk menghindari penilangan oleh polisi, perpanjang SIM juga hanya bisa dilakukan ketika masa berlaku SIM masih ada.
Dikutip dari Kompas.com, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik kendaraan harus melakukan pembuatan SIM baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.