Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitan SIM. Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.
Adapun untuk syarat perpanjang SIM C, pemohon cukup menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Perpanjang SIM C dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Demikian informasi seputar biaya perpanjang SIM C terbaru serta syarat-syaratnya. Bagi pemilik kendaraan bermotor, rajinlah untuk mengecek masa berlaku SIM Anda agar bisa melakukan perpanjang SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru?"
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News