Ini biaya yang harus disiapkan jika mau perpanjangan SIM A dan SIM C

Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:37 WIB Sumber: Kompas.com
Ini biaya yang harus disiapkan jika mau perpanjangan SIM A dan SIM C


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil dan pengendara motor. Apa fungsinya SIM? SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor. 

SIM dibuat hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM. Pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu. 

Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. 

Baca Juga: STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru

Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya. 

Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. 

Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Baca Juga: Selalu Waspada Dalam Berbagi Data Pribadi di Ruang Internet yang Terbuka

Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000. 

Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C. Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.

SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ. Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. 

Baca Juga: Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM

SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi. 

Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C per Oktober 2021"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: 7 Hal yang tidak boleh Anda sebarkan sembarangan di media sosial

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru