SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi mobil dan pengendara motor. Apa fungsinya SIM? SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.
SIM dibuat hanya berlaku lima tahun. Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM. Pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Baca Juga: STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru
Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca Juga: Selalu Waspada Dalam Berbagi Data Pribadi di Ruang Internet yang Terbuka