Besaran denda tilang elekronik
Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.
Sementara itu, mengutip Kompas.com, berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya:
- Menggunakan gawai, denda Rp 750.000 Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
- Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
- Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
- Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
- Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
- Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
- Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie