Ini Daftar Jalan Tol dengan Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

Selasa, 04 Oktober 2022 | 07:12 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Ini Daftar Jalan Tol dengan Kamera ETLE dan Besaran Dendanya

ILUSTRASI. Sejak 1 April 2022, Polri bersama Jasa Marga sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol. ANTARA FOTO/Novrian Arbi


OTOMOTIF - JAKARTA. Sejak 1 April 2022, Polri bersama Jasa Marga sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada sejumlah titik di jalan tol.

Melansir indonesiabaik.id, ada dua sasaran ETLE di jalan tol. Pertama, pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan. Kedua, truk over dimension over loading (ODOL).

Namun, belum banyak masyarakat yang mengetahui daftar jalan tol yang sudah menerapkan ETLE. Padahal, jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan, ada sanksi berupa denda yang dikenakan kepada pengendara. 

Nah, agar terhindar dari sanksi tilang, sebaiknya ketahui dulu daftar jalan tol yang sudah menerapkan ETLE. 

1. Daftar tol yang dikenakan Overspeed atau batas kecepatan:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng

2. Daftar tol yang dikenakan Overload atau batas maksimal muatan:

  • Tol JORR
  • Jakarta-Tangerang

Baca Juga: Ingat Jangan Melangar, Operasi Zebra 2022 Berlaku Hari Ini, Hingga 16 Oktober

Aturan Batas Kecepatan dan Muatan

Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol sebagai upaya mengurangi kecepatan penyebab kecelakaan yang kerap terjadi.

Jika terjadi pelanggaran overspeed, maka penindakan berlaku dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Batas kecepatan disebutkan dalam ayat (2) dan ayat (3) yaitu:

  • Paling rendah 50 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
  • Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
  • Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
  • Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara itu, untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol akan dipasang sensor weight in motion (WIM).

Lantas, berapa denda yang diterapkan bagi pengemudi yang melanggar batas kecepatan dan batas muatan?

Baca Juga: Tanpa Tilang Manual, Operasi Zebra 2022 Mulai Pekan Depan Bidik 14 Pelanggaran Ini

Besaran denda tilang elekronik

Bagi pengendara yang melanggar dua batas kecepatan dan batas muatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Sementara itu, mengutip Kompas.com, berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik berdasarkan jenis pelanggarannya: 

  1. Menggunakan gawai, denda Rp 750.000 Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250.000
  2. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  3. Tidak memakai helm SNI, denda Rp 250.000
  4. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000
  5. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000
  6. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000
  7. Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  8. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta
  9. Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000
  10. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000
  11. Pelanggaran ganjil genap, denda maksimal Rp 500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru