Ini ketentuan baru PSBB Transisi Jakarta yang perlu diperhatikan siswa

Senin, 12 Oktober 2020 | 09:46 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ini ketentuan baru PSBB Transisi Jakarta yang perlu diperhatikan siswa

ILUSTRASI. Ini ketentuan baru PSBB Transisi Jakarta yang perlu diperhatikan siswa.


EDUKASI - JAKARTA, Setelah sebelumnya mengambil kebijakan rem darurat, Pemprov DKI mulai mengurangi kebijakan tersebut. Pengurangan ini dilakukan secara bertahap.

Melihat angka penambahan kasus positif dan aktif yang melambat, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi. 

Melalui laman Instagram resmi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta (11/10/2020), PSBB Transisi diumumkan akan berlangsung selama dua pekan. 

PSBB Transisi akan dimulai pada tanggal 12-25 Oktober 2020. Dari postingan tersebut, Disdik DKI Jakarta menghimbau agar masyarakat tetap disiplin. 

Diharapkan masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan 3M. Di sisi lain pemerintah akan terus meningkatkan 3T agar tidak terjadi lagi rem darurat. 

PSBB Transisi Jakarta

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PSBB Transisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI." Seperti yang ditulis admin Instagram Disdik DKI Jakarta.  

Baca Juga: 5 Pekerjaan yang tetap dicari saat pandemi corona, bisa jadi pilihan profesi saat ini

Ketentuan baru PSBB Transisi

  • Selalu menerapkan protokol kesehatan 3M: Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 
  • Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  • Hindari kontak fisik dengan pembayaran cashless dan transaksi daring.
  • Sejumlah sektor diizinkan beroperasi kembali secara terbatas.
  • Sektor yang dibuka wajib melakukan pendataan pengunjung dan karyawan.
  • Bila menemukan klaster di tempat kerja, wajib melakukan penutupan selama 3x24 jam untuk desinfeksi. 
  • Sebisa mungkin tetap work from home (WFH), setiap bisnis wajib menyiapkan "Covid-19 Safety Plan".
  • Ganjil genap belum berlaku.
  • Sekolah masih tetap menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Selanjutnya: 10 Warisan budaya tak benda Indonesia yang diakui UNESCO

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru