Ini lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak & Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 06:45 WIB Sumber: Kompas.com
Ini lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak & Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan


LELANG ONLINE - JAKARTA. Berminat membeli mobil murah hasil sitaan negara? bersiaplah. Sebab, pemerintah akan melelang beberapa mobil sitaan pada pekan ini.

Instansi yang akan melelang mobil murah sitaan tersebut yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Lelang akan dilakukan secara online lewat laman lelang resmi milik Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yakni lelang.go.id.

Baca Juga: Ini 5 cara mendapatkan mobil bekas yang berkualitas

Dikutip dari informasi lelang di laman lelang.go.id, Jakarta, Senin (10/8/2020), setidaknya ada 4 mobil hasil sitaan negara yang akan dilelang. Nilai limit objek lelangnya mulai Rp 25 juta hingga Rp 126 juta.

Berikut daftar lelang mobil murah tersebut:

1. Nissan Latio

KPP Kebayoran Baru I dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak pada 13 Agustus 2020.

Objek lelang yakni 1 unit Mobil merk Nissan Latio 1.8 AT, Tahun 2009, Warna Hitam, No. Rangka MNTFBAC11Z0002942, No. Mesin MR18045400R, No. Pol. B 1104 SFK.

Nilai limit objek lelang Rp 25 juta. Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 12,5 juta paling lambat 12 Agustus 2020.

Uang jaminan disetor ke nomor virtual account (VA) yang akan didaparkan saat mendaftar di laman lelang.go.id. Informasi lebih lengkap bisa di lihat di sini.

Baca Juga: Mobil bekas di bawah Rp 100 juta paling laku selama pandemi Covid-19

2. Honda Jazz dan Honda Fit

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan akan melelang dua mobil hasil sitaan yakni Honda Jazz dan Honda Fit.

Kedua mobil itu dilelang satu paket dengan nilai limit Rp 38,7 juta. Bagi Anda yanhg tertarik, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 19 juta paling lambat pada 12 Agustus 2020.

Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari lelang.go.id setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada 13 Agustus 2020. Informasi lelang ini bisa dilihat di sini.

Baca Juga: Ini penyebab mobil bekas di bawah Rp 100 jutaan banyak diburu

3. Honda City

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ciawi dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan Lelang Eksekusi Pajak pada 14 Agustus 2020.

Objek lelang yakni 1 unit mobil merk Honda City GMG 15 E CVT tahun 2016 dengan nomor polisi F 4 NI. Warna mobil yang akan dilelang yakni putih orchid mutiara.

Nilai limit objek lelang Rp 126,6 juta. Sementara uang jaminan Rp 27 juta disetor paling lambat 13 Agustus 2020. Informasi lengkap lelang bisa dilihat di sini. (Yoga Sukmana)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lelang Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru