EDUKASI - Ada dua jenis bank yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu bank syariah dan bank konvensional atau umum.
Bank secara umum menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Dana tersebut kemudian disalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional.
Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Bank konvensional dan bank syariah masing-masing terbagi menjadi dua jenis yaitu Bank Umum dan Bank Umum Syariah, serta Bank Pembiayaan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Baca Juga: Simak persyaratan pendaftaran sekolah kedinasan BSSN tahun 2021
Baik bank konvensional maupun bank syariah dapat menjalankan fungsi sebagai tempat penyimpanan dana. Meskipun demikian, ada beberapa perbedaan dari dua jenis bank tersebut.
Berikut ini perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang dihimpun dari laman OJK.
Sistem keuntungan
Pada bank konvensional prinsip keuntungan dengan asumsi selalu untung dan menggunakan sistem bunga.
Sedangkan bank syariah bisa untung atau rugi karena menerapkan bagi hasil, margin keuntungan, dan fee. Perbedaan dari bunga dan bagi hasil diantaranya adalah
Bunga
- Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
- Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakukan perubahan tingkat suku bunga yang ditentukan secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi suku bunga di pasar uang.
- Bunga tetap atau tidak tergantung pada kinerja usaha.
- Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat untung atau rugi pada nasabah.
Bagi hasil
- Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang didapat nasabah pembiayaan.
- Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad.
- Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil.
- Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
- Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama kedua pihak.
Baca Juga: Ingin daftar STIS tahun 2021? Yuk, simak persyaratan dan jadwal pendaftarannya
Hubungan
Pola hubungan yang dibentuk dalam bank syariah ada empat macam, diantaranya adalah:
- Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
- Penjual dan pembeli (murabahah, salam dan istishna)
- Sewa menyewa (ijarah)
- Debitur dan dankreditur; dalam pengertian equity holder (qard)
Dalam bank konvensional hubungan nasabah dengan pihak bank merupakan hubungan debitur dan kreditur.
Dewan pengawas
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah selanjutnya adalah ada tidaknya dewan pengawas.
Karena berdasarkan asas ekonomi Islam, bank syariah memiliki dewan pengawas yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sedangkan bank konvensional tidak memiliki dewan pengawas seperti halnya bank syariah.
Selanjutnya: Asyik! Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2021 diperpanjang, simak informasinya ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News