Ini sanksi jika menghalangi ambulans di jalan raya

Rabu, 03 Februari 2021 | 09:34 WIB Sumber: Kompas.com
Ini sanksi jika menghalangi ambulans di jalan raya


OTOMOTIF - JAKARTA. Saat berkendara di jalan raya kita tidak hanya sekadar mematuhi setiap rambu lalu lintas yang ada. Tetapi, kesadaran dalam berkendara dan memahami setiap situasi yang terjadi juga perlu ditekankan agar tidak merugikan pengguna jalan lain. 

Selama ini tidak sedikit pengendara yang mengemudikan kendaraannya sesuka hati dan masih masih mengabaikan keselamatan pengendara lain. 

Misalkan saja, ketika ada ambulans yang sedang melintas dan pengendara tidak lekas memberikan jalan. 

Perilaku ini, tidak hanya bisa mengancam keselamatan orang lain tetapi juga melanggar Undang-Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Perlu tahu biar tak kaget! Ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalan dan fasilitas pendukungnya sesuai dengan fungsinya. 

“Tidak ada hak istimewa yang diberikan oleh warga negara kecuali yang diatur dalam Undang-Undang,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021). 

Baca Juga: Larangan perayaan tahun baru 2021, polisi dan pemda 10 wilayah ini siap beri sanksi

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 huruf b disebutkan mengenai kriteria kendaraan yang harus mendapatkan prioritas, di antaranya;  

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru