Ini syarat terbang dengan Lion Air Group periode 19 - 25 Juli 2021

Senin, 19 Juli 2021 | 09:24 WIB   Reporter: Sanny Cicilia
Ini syarat terbang dengan Lion Air Group periode 19 - 25 Juli 2021

ILUSTRASI. Pesawat ATR 72 maskapai?Wings Air.


PPKM - JAKARTA. Grup Lion Air menetapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara selama masa waspada pandemi Covid-19, periode 19 Juli - 25 Juli 2021. 

Syarat ini berlaku untuk penerbangan Grup Lion Air, yaitu dengan maskapai Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID). 

Dalam rilsnya Minggu (18/7), Grup Lion Air menjelaskan, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19. 

Ketentuan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. 

Syarat penerbangan ini pun untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali, serta PPKM Mikro di wilayah lain. 

Persyaratan

Syarat dan ketentuan terbang rute domestik dengan Grup Lion Air antara lain, hanya untuk calon penumpang di atas 18 tahun. Warga di bawah 18 tahun tidak bisa bepergian terlebih dahulu.

Kepentingan perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. 

Selain itu, perjalanan diizinkan untuk calon penumpang dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantaran jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang. 

Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan perjalanan. Bagi sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP). Sedangkan untuk keperluan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surtat Keterangan Kematian, atau surat keterangan lainnya. 

Calon penumpang juga perlu menyertakan RT-PCR dengan hasil negatif, sesuai dengan masa berlaku hasil uji kesehatan. Pemeriksaan atau pengujian sampel di laboratorium, wajb dengan yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Calon penumpang juga wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Bagi perjalanan khusus mendesak, kondisi hamil, atau sakit tertentu yang belum atau tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

Jangan lupa juga untuk mengunduh aplikasi digital perjalanan electronic health care (eHAC) dan pedulilindungi.id.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru