Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

Jumat, 28 Mei 2021 | 08:08 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

ILUSTRASI. Jenis SIM yang diterbitkan meliputi SIM perseorangan, SIM umum, dan SIM internasional. Tribunnews/Jeprima


SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sayarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun. 

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun. 

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun. 

SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun. 

Baca Juga: Ingat, SIM Anda bisa dicabut jika terjadi hal ini

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun. 

Kemudian ada SIM Internasional yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum. SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain. 

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jenis SIM dan Syarat Pembuatannya"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: ​Cara memperpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru