Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

Jumat, 28 Mei 2021 | 08:08 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah jenis-jenis SIM dan syarat pembuatannya

ILUSTRASI. Jenis SIM yang diterbitkan meliputi SIM perseorangan, SIM umum, dan SIM internasional. Tribunnews/Jeprima


SIM BI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.Untuk memiliki SIM BI, pengemudi wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama minimal 12 bulan dan berusia minimal 20 tahun. 

SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. 

Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 22 tahun. 

Baca Juga: Catat! Ini perbedaan masa kedaluwarsa SIM yang dulu dan sekarang

SIM BII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram). 

Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 21 tahun. 

Baca Juga: Umur berapa seseorang boleh memiliki SIM? Simak informasinya

SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram). 

Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 23 tahun. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru