PERGURUAN TINGGI - Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa on going yang terdaftar sebagai penerima. Bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup diberikan setiap semester
KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masuk melalui berbagai jalur.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Rasio Perpajakan 12,5% - 15%, Berikut Tantangan yang Dihadapi
Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan beberapa manfaat yakni biaya pendidikan dan biaya hidup.
Berdasarkan informasi dari KIP Kuliah tahun-tahun sebelumnya, KIP Kuliah akan cair pada awal semester. Untuk semester genap, biaya kuliah umumnya cair pada bulan September - Desember.
Sedangkan untuk biaya hidup akan cair pada bulan Februari - April. Namun, jadwal ini tergantung dengan ketentuan dari masing-masing perguruan tinggi.
Biaya yang ditanggung dan tidak ditanggung KIP Kuliah
Terdapat peningkatan pada pembiayaan KIP Kuliah Merdeka yang membuatnya berbeda dengan KIP Kuliah.
Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:
- Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
- Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
- Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000
Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.
Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1.400.000 per bulan.
Besaran pembiayaan tersebut terbagi menjadi lima klaster berdasarkan asil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.
Berikut ini besaran biaya hidup perbulan yang diberikan kepada mahasiswa sesuai klaster wilayah KIP Kuliah
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000
Baca Juga: Meski PT GNI Bermasalah, Kementerian ESDM Tegaskan Tak Ada Moratorium Smelter Nikel
Namun perlu calon mahasiswa perhatikan bahwa tidak semua biaya dapat ditanggung oleh KIP Kuliah.
Ada beberapa aspek yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah. Artinya mahasiswa perlu menanggung sendiri biaya tersebut, yaitu:
1. Biaya jas almamater atau baju praktikum
2. Biaya asrama
3. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
4. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
5. Biaya wisuda.
Adapun durasi pembiayaan KIP Kuliah berbeda tergantung dengan jenjang pendidikan yang diambil oleh mahasiswa. Berikut ini daftar durasi pembiayaan KIP Kuliah:
Program reguler:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Bidan maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester
Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/ atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.
Tonton: Profit 36,04% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Merosot (26 Februari 2025)
Persyaratan dan kriteria penerima KIP Kuliah
Persyaratan:
- Lulusan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/MA Sederajat tahun 2025, 2024 dan 2023
- Lulus seleksi masuk (SNBP, SNBT, Mandiri) Perguruan Tinggi penyelenggara KIP Kuliah
- Memiliki potensi akademik yang bagus dan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
- Belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.
- Mendaftar diri secara pribadidi website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kriteria penerima KIP Kuliah:
- Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat
- Berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
- Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.
Selain persyaratan dan kriteria yang perlu dipenuhi calon penerima KIP Kuliah 2024, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan saat mendaftar bantuan pendidikan ini, yaitu:
- Foto pribadi terbaru
- Foto lengkap keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua
- Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
- SPPT Pembayaran PBB
- Struk Pembayaran Listrik
- Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
- Sertifikat Prestasi (jika ada)
Tonton: Hindari Kebiasaan Buruk ini Agar Terhindar dari Risiko Patah Tulang Akibat Osteoporosis| Info Sehat
Demikian informasi tentang besaran biaya yang didapat oleh penerima KIP Kuliah tahun 2025 untuk calon mahasiswa di kampus negeri dan swasta.
Siswa sebaiknya segera melakukan pembuatan akun untuk mendaftar program ini agar bisa segera mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah.
Selanjutnya: Jaya Ancol (PJAA) Fokus Kembangkan Lahan & Revitalisasi Cottage Putri Duyung di 2025
Menarik Dibaca: Ternyata Ini Tips Pencahayaan untuk Ruangan agar Terlihat Lebih Nyaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News