Tetapi, Herlina menambahkan, untuk saat ini aplikasi Samolnas tengah ada maintenance sehingga disarankan untuk menggunakan e Samsat untuk pajak secara daring.
1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli
2. Pendaftaran bisa langsung melalui ATM, M Banking atau pun internet banking, lalu pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB)
3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
4. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam)
5. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK
6. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta PSBB Lagi, Begini Cara Mudah Pajak Kendaraan Secara Daring"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Urus pajak kendaraan 5 tahunan ada biaya tambahan, berikut rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News