PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Rencananya, PSBB akan dimulai pada 14 September 2020. Aturan ini menyusul kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.
Dengan adanya pembatasan tersebut otomatis pemerintah juga akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di luar rumah. Untuk kegiatan yang sekiranya bisa dilakukan tanpa keluar rumah, disarankan untuk tetap berada di rumah.
Salah satunya adalah kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekarang ini, pembayaran pajak tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap ( Samsat).
Tetapi juga bisa membayar secara daring atau online melalui aplikasi yang sudah disediakan. Humas Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, membayar pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Samolnasi (Samsat Online Nasional).
Baca Juga: Penjelasan Anies soal tarif parkir pasca pajak parkir naik 30% di Jakarta
Dengan sistem pembayaran secara daring tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. “Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan secara online, bisa lewat aplikasi Samolnas bisa juga dengan e Samsat,” ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (10/9/2020).
Untuk aplikasi Samolnas, wajib pajak perlu mengunduhnya di Play Store. Sedangkan untuk e Samsat kata Herlina tidak perlu mengunduhnya, tetapi langsung melakukan pembayaran di ATM.
Baca Juga: Catat! Ini step by step mengurus BPKB yang hilang
“Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di bawah satu tahun,” ujarnya.
Tetapi, Herlina menambahkan, untuk saat ini aplikasi Samolnas tengah ada maintenance sehingga disarankan untuk menggunakan e Samsat untuk pajak secara daring.
1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli
2. Pendaftaran bisa langsung melalui ATM, M Banking atau pun internet banking, lalu pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB)
3. Mengisi data kendaraan yang terdiri dari NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), lima digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
4. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking (kode bayar hanya berlaku selama dua jam)
5. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK
6. Masa pengesahan STNK ini akan berlaku selama 30 hari setelah pembayaran dilakukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta PSBB Lagi, Begini Cara Mudah Pajak Kendaraan Secara Daring"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Urus pajak kendaraan 5 tahunan ada biaya tambahan, berikut rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News