Jangan Buru-buru Mengganti Pelat Mobil Warna Putih, Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 | 07:44 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan Buru-buru Mengganti Pelat Mobil Warna Putih, Ini Penjelasan Polisi

ILUSTRASI. Pihak kepolisian berencana mengganti pelat mobil hitam menjadi pelat mobil putih secara bertahap. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


OTOMOTIF - JAKARTA. Pihak kepolisian berencana mengganti pelat mobil hitam menjadi pelat mobil putih secara bertahap. 

Kini, sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih. 

Terbaru, kebijakan tersebut berlaku di wilayah Satlantas Polresta Solo dan Kota Solo per-Agustus 2022. Namun TNKB baru ini hanya untuk kendaraan baru dan telah habis masa berlakunya saja (berkaitan dengan STNK). 

“Pelat (nomor) putih sudah didistribusikan. Walau begitu pelat (berwarna) hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian TNKB kendaraan,” kata Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, Senin (29/08/2022). 

Oleh karenanya, lanjut dia, pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti TNKB tak perlu menggantinya. Asalkan tidak ada tunggakkan atau masih berlaku, pihak polisi pastikan kendaraan tetap sah digunakan. 

Baca Juga: Informasi Terbaru Tentang Pelat Nomor Putih, Kapan Diterapkan?

“Pemilik kendaraan yang belum waktunya ganti nopol tidak perlu menggantinya, karena masih berlaku. Jadi plat nomor dengan warna dasar hitam tulisan putih itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak,” tegasnya. 

Agus menjelaskan, penggantian pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih juga tidak dikenakan biaya. Masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Saat ini stok kami masih ada 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau sudah menipis stoknya,” kata Agus. 

Melansir Kompas.com, TNKB baru tersebut sudah diterapkan di Jambi, Simenep, sampai Sulawesi Tengah. Secara bertahap, akan diterapkan di seluruh kawasan dan kendaraan. 

Pemberlakuan pelat nomor warna putih ini juga, seiring dengan akan dioperasionalkannya penindakan melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai wilayah. Sehingga masyarakat dimohon tetap membiasakan diri tertib berlalu lintas. 

Baca Juga: Sudah Tahu Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol?

Sementara di Jabodetabek sendiri, penerapan bisa dilakukan setelah bahan TNKB lama yang berwarna dasar hitam habis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Imbau Jangan Buru-buru Ganti TNKB Warna Putih"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru